Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Guru Honorer di Banyuasin Ditangkap, Cabuli 3 Siswi di Perpustakaan Sekolah

Aksi bejat oknum guru honorer olahraga ini dilakukannya di dalam ruangan perpustakaan ketika kondisi sekolah sudah pulang

Editor: Eko Sutriyanto
tribunsumsel.com/ardi
Oknum guru olahraga di Banyuasin (membelakangi kamera) ketika diperiksa di Polres Banyuasin. 

Lanjut Ikang, untuk tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga di Banyuasin Rudapaksa Muridnya di Perpustakaan, Ditangkap di Rumah Mertua

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved