Kakek 76 Tahun di Aceh Nodai Anak Balita, Modus Korban Dirayu dengan Roti dan Susu, Ini Kronologinya
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berusia 76 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berusia 76 tahun.
Pria berinisial MR itu tega menodai anak perempuan sebut saja namanya Bunga (4).
Kejadian ini bermula saat pelaku hendak pergi berobat.
Ia berangkat dari rumahnya di Aceh Selatan menuju ke kota banda Banda Aceh.
Namun sesampainya di, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pelaku malah berbuat asusila kepada anak di bawah umur.
Baca juga: Seorang Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Sempat 2 Kali Ditolak, Beraksi di Semak-semak
Lalu, akhirnya kasusnya itupun bergulir ke proses hukum yang dilaporkan oleh orang tua korban, pada Rabu (1/9/2021).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, di hari nahas tersebut bocah malang itu pergi bermain-main bersama anak sebayanya.
Kebetulan tak jauh dari balita itu bermain bersama teman-temannya tinggal MR yang disebut-sebut baru tinggal di desa dalam kecamatan Ulee Kareng tersebut.
Pelaku yang tengah berada di rumah itu dan diduga sedang sendiri, begitu melihat bocah itu, pria renta itupun memanggil bocah malang itu dengan menawarkan makanan sepotong roti dan susu.
Lugunya, bocah itu datang menghampiri tersangka MS dan bocah itu dibawa ke dalam rumah dan melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan itu.
Balita itu pun pulang dan menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya.
Tak terima dengan apa yang sudah dilakukan tersangka, orang tua korban melaporkan hal itu ke perangkat gampong dan warga.
Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
Pelaku MS pun sempat dipukul oleh orang tua korban, sebelum digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada warga dan perangka gampong tersangka MS mengakui perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (4/9/2021), membenarkan telah terjadi perbuatan amoral tersebut.
Menurutnya, kasusnya ditangani Polsek Ulee Kareng.
Pun demikian, dirinya mengarahkan untuk penanganan kasusnya tetap dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Renta yang Lagi Berobat di Banda Aceh Tega Cabuli Balita di Ulee Kareng, Ini Modus Operandinya
(SerambiNews.com/Misran Asri)