Bocah 9 Tahun Dianiaya Tetangga, Pelaku Awalnya Incar Ayah Korban
Seorang pria bernama Lilis Susanto di Kabupaten Musi Rawas nekat menganiaya anak tetangganya, IA (9).
Namun karena saat kejadian bapak korban tidak ada, maka pelaku melampiaskannya kepada korban.
"Motifnya sakit hati dengan bapaknya (bapak korban). Karena saat kejadian orang tua korban tidak ada, jadi dilampiaskan ke anaknya.
Kalau hasil interogasi, pelaku ini kesal karena sering diejek atau diolok-olok oleh bapak korban," ujarnya.
Dikatakan, pelaku dapat dikenai pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Siang Bolong, Bocah 9 Tahun di Musirawas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati ke Ayah Korban