Buntut Acara Dangdutan Picu Kerumunan Saat PPKM, Anak Kades di Bululawang Malang Jadi Tersangka
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian. Sebab, ancaman hukumannya di bawah dua tahun.
Editor:
Willem Jonata
Sebab, kata Bagoes, ancaman hukuman atas pelanggaran Y di bawah dua tahun.
Y terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di bawah dua tahun jadi tidak kami lakukan penahanan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Anak Kades di Bululawang Malang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Acara Dangdutan saat PPKM