Sabtu, 4 Oktober 2025

Tukang Ojek Lecehkan Istri Temannya yang Sedang Tidur, Korban Tersadar Lalu Berlari Keluar Kamar

Seorang pria berinisial AD (41) nekat melecehkan istri temannya yang sedang tidur.

Net
Ilsutrasi - Seorang pria berinisial AD (41) nekat melecehkan istri temannya yang sedang tidur. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved