Senin, 6 Oktober 2025

Soroti Pembubaran Vaksinasi di Sorong, NasDem Minta Ombudsman Turun Tangan

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad M Ali menyoroti pembubaran vaksinasi di Sorong.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad M Ali. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad M Ali menyoroti tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat, yang mencoba membubarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akhir pekan lalu.

Ahmad meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Dia pun berharap agar Ombudsman turun tangan menyelidikinya.

"Sebaiknya Ombudsman segera melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan vaksinasi, sehingga dapat berakibat melanggar hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).

Ahmad menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkot Sorong dengan mengerahkan personel Satpol PP untuk menghentikan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan Partai NasDem itu, sebagai bentuk pengabaian atas kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Bahkan menurutnya telah menimbulkan kerugian materiel dan atau imateriel bagi rakyat Sorong.

Baca juga: Diduga Tak Ada Izin, Satpol PP Bubarkan Vaksinasi Covid-19 yang Diadakan Nasdem di Kota Sorong

Anggota Komisi III DPR RI yang juga ketua Fraksi NasDem DPR RI tersebut juga telah melayangkan protes keras atas tindakan Pemkot Sorong.

"Bagi pemerintah daerah, berdiam diri saja sudah termasuk kategori pembiaran yang dapat dikenakan sanksi, apalagi melarang dan menghalang-halangi pelaksanaan vaksinasi," kata Ahmad.

"Apalagi ini urusannya adalah kesehatan yang merupakan hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah," jelasnya.

Dia menerangkan, bagi siapa pun yang menghalang-halangi program vaksinasi maka sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020 harus ditindak tegas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP.

Baca juga: Dua Warga Sipil Tewas Diserang KKB Papua, Pelaku Diduga Kelompok Pimpinan Tendius Gwijangge

"Tindakan semacam itu juga melanggar UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," katanya.

Adapun untuk pelaksanaan vaksinasi massal di Terminal Remu, Sorong, Sabtu (21/8) itu, DPW Partai NasDem Papua Barat dikatakan Ahmad sebenarnya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinisi dan Kota Sorong.

Tetapi tiba-tiba Satpol PP setempat datang untuk membubarkan pelaksanaan vaksinasi.

"Ini adalah suatu bentuk pengingkaran atas tanggung jawab pemerintahan daerah, yang seharusnya memberikan pelayanan prima melalui dukungan dan perlindungan terhadap rakyat atas rasa aman dari ancaman Covid-19," ujar Ahmad

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved