Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Gugat Istri Siri Bapaknya Terkait Tanah Warisan di Mataram, Begini Kronologinya

Tersangka HDY mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah

Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Polresta Mataram
DITAHAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021) 

Selembar foto copy surat pengakuan telah menjual tanah, serta selembar foto copy kwitansi.

Berdasarkan keterangan HDY,  Kadek Adi menjelaskan, saat ini sertifikatnya berada di bank sebagai jaminan atas pinjaman Rp 100 juta.

”Hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah," ujarnya.

Atas tindakan ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Anak Gugat Istri Siri Babaknya karena Tanah Warisan, Terlapor Kini Ditahan Polresta Mataram

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved