2 Pemuda di Medan Denai Dikeroyok Warga Usai Kepergok Curi Sepeda Motor
Pembantu Kanit I Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan mengatakan, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam dihukum 7 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/HO
Dua orang bersepupu Irfansyah Pospos (23) dan Erdi Sanjaya (22), saat diboyong ke Polsek Medan Area, Kamis (12/8/202
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam dihukum 7 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," kata Panit 1 Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pencuri Motor Ditelanjangi Warga di Medan Denai, Mengaku Tak Tahu Bakal Diajak Curi Motor