Minggu, 5 Oktober 2025

2 Pemuda di Medan Denai Dikeroyok Warga Usai Kepergok Curi Sepeda Motor

Pembantu Kanit I Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan mengatakan, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam dihukum 7 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/HO
Dua orang bersepupu Irfansyah Pospos (23) dan Erdi Sanjaya (22), saat diboyong ke Polsek Medan Area, Kamis (12/8/202 

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam dihukum 7 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," kata Panit 1 Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan. (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pencuri Motor Ditelanjangi Warga di Medan Denai, Mengaku Tak Tahu Bakal Diajak Curi Motor

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved