Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

FAKTA Sebenarnya Dibalik Viral Bocah 5 Tahun Jadi Jaminan Utang, Rentenir Ditetapkan Tersangka

Baru-baru ini, kisah seorang nenek yang disebut menyerahkan cucunya untuk jaminan utang viral di media sosial.

wytv.com
Ilustrasi penjara - Baru-baru ini, kisah seorang nenek yang disebut menyerahkan cucunya untuk jaminan utang viral di media sosial. 

"Dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo.

bocah 5 tahun jadi jaminan utang
Kasus bocah di Bogor dijadikan jaminan utang oleh seorang rentenir.

Lapor polisi

Kasus ini terungkap setelah pada 6 Agustus 2021, kakek dan nenek tersebut melapor ke polisi.

"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk melayani dan menyelamatkan korban."

"Ditemukanlah MR di rumah (NR) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ungkap Susatyo.

Polisi kemudian meminta keterangan saksi dan korban.

Karena korban masih di bawah umur, maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Hari Sabtunya pada 7 Agustus kami berkoordinasi dengan P2TP2A dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis."

"Hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi, sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga: Video Viral Diduga Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong ke Warga, Ini Kata Dinkes dan Pihak Kepolisian

Baca juga: Video Viral Perempuan Curi Satu Lusin Kaos Dimasukkan ke Dalam Daster, Polisi: Kami Selidiki

NR ditetapkan sebagai tersangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus ini.

NR mengaku nekat membawa MR karena Mardiyah sering berpindah tempat.

"Bahwa Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan pihak NR selalu berpindah-pindah, inginnya membawa MR."

"Dengan perbuatan itu, membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena utang piutang," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, dilansir Tribunnews Bogor.

NR disangkakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana.

"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum." kata dia.

Untuk diketahui, kedua orangtua MR telah meninggal dunia.

Sehingga bocah yatim piatu tersebut diasuh oleh kakek dan neneknya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved