Pria Mabuk Coba Rudapaksa Istri Orang, Pelaku: Saya Tidak Sadar karena Habis Minum-minum
Seorang pria berinisial IG (48) di Kabupaten Empat Lawang harus berurusan dengan polisi karena melakukan percobaan rudapaksa terhadap RS (43).
Adapun penangkapan IG dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (04/08/2021).
Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebih, selain itu pihak Satreskrim Polres Empat Lawang juga mengamankan barang bukti dari korban yakni kelambu dan pakaian milik korban.
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Empatlawang Ini Mabuk Lalu Masuk ke Kelambu Istri Orang
Berita lain seputar Empat Lawang