Waspadai Kawanan Penipu Bermodus Bansos, di Magelang Seorang Nenek Jadi Korban
Polres Magelang berhasil meringkus pelaku kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan bansos dari pemerintah.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Magelang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos.
"Dengan adanya kejadian ini, kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Untuk masalah penerimaan bansos diserahkan kepada aparat desa agar tidak terjadi penipuan," urainya. (ndg)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hati-hati, Penipuan Bermodus Janjikan Bansos, https://jogja.tribunnews.com/2021/07/26/hati-hati-penipuan-bermodus-janjikan-bansos.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Agus Wahyu