Sabtu, 4 Oktober 2025

Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Gadis 17 Tahun asal NTB Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dicabuli

Dari hasil penggeledehan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paspor dan 1 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Editor: Eko Sutriyanto
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021). 

Selanjutnya 17 lembar pas photo calon PMI, 24 dokumen calon PMI yang belum melakukan pasporan.

Juga 25 KTP calon PMI, serta tiga bendel dokumen calon PMI yang sudah dilakukan pasporan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, atas perbuatannya, LS menjadi tersangka dalam kasus TPPO anak di bawah umur.

Dia terancam dijerat pasal 6, pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gadis 17 Tahun di NTB Jadi Korban Perdagangan Orang, Identitas Dipalsukan hingga Dihamili Tekong

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved