Virus Corona
Gubernur Sumut Berharap Tanggal 26 Juli Covid-19 Harus Turun, 'Kalau Tak Turun Bahaya Kita'
Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, atau perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan kembali
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, atau perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan kembali diberlakukan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menandatangani Instruksi Gubernur soal PPKM Darurat tersebut yang berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Langkah itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 20 Juli 2021.
Di dalam Inmendagri itu hanya dijelaskan soal PPKM Level 1-4.
Baca juga: BPOM Larang Promosi Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
"Hari ini (Rabu) saya tandatangani untuk diperpanjang Kota Medan, yang lain sudah mulai membaik," ucap Edy, Rabu (21/7/2021).
Ia berharap, perpanjangan ini akan semakin menekan kasus Covid-19 di Sumut.
Edy Rahmayadi mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu menggunakan masker saat beraktivitas.
"PPKM kita taati berdasarkan kondisi ril wilayah kita. Tetapi yang tak boleh lepas sekali lagi adalah prokes, gunakan masker,"
"Tanggal 26 harus turun. Kalau tak turun bahaya kita ini," sebut mantan Pangkostrad itu.
Baca juga: KSP Sebut Implementasi Kebijakan Kerap Terhambat Sistem Manajemen Nasional
Menurut Edy Rahmayadi, berbagai upaya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan telah berulang kali dilakukan.
Tetapi masih ada saja masyarakat yang abai.
"Semua kegiatan sudah kita lakukan. Imbauan, edukasi sudah kita lakukan. Vaksin kita berusaha semaksimal mungkin, tetapi di sana sini rakyat kita belum mau pakai masker,"
"Untuk itu saya imbau melalui media, imbau rakyat sosialisasikan kepada rakya bahwa obat paling ampuh saat ini adalah masker," tegas Edy.
Baca juga: Mengharukan, Anak Positif Covid-19 Saksikan Pemakaman Ayahnya dari Atas Ambulans
Sebelumnya Pesiden RI Joko Widodo telah resmi menetapkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali maupun sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa (20/7/2021) pukul 19.30 WIB.
Jokowi selain mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, juga menyampaikan akan terus memantau kondisi yang terjadi di lapangan.
Jika terjadi penurunan tren kasus covid-19 dan kondisi bed occupancy rate (BOR) juga terus menurun, maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan melakukan pembukaan secara bertahap terhadap kegiatan-kegaiatan masyarakat.
Nantinya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan prokes yang ketat.
Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes yang ketat.
Demikian pula beberapa jenis usaha non esensial lainnya, juga akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes yang ketat dan pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Termasuk juga adanya pengaturan waktu bagi para pengunjung warung makan, kafe, restauran dan tempat makan lainnya di ruang publik, nantinya hanya boleh maksimal 30 menit. (Mustaqim Indrajaya/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Darurat di Medan, Singgung Soal Adanya Bahaya