Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Ibu Hamil Menangis saat Razia PPKM, Dikomentari Arya Saloka, Dapat Bantuan dari Dedy Mulyadi

Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu hamil menangis saat terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) viral.

Editor: Daryono
Istimewa/Dok Pemilik Warung/Dok Dedi Mulyadi
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu hamil menangis saat terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) viral di media sosial. 

Dedi Mulyadi beri bantuan

Setelah videonya viral di media sosial, Wina kemudian mengunjungi anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Kepada Dedi Mulyadi, Wina menceritakan bahwa ia akan kesulitan jika warungnya harus ditutup.

Apalagi saat ini kondisnya tengah hamil, sehingga membutuhkan biaya untuk persalinannya nanti.

Menurut Dedi Mulyadi, petugas di lapangan yang merazia sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru.

Pasalnya, kata dia, apa yang dilakukan petugas dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, lanjut Dedi Mulyadi, nasib orang seperti Wina ini juga harus diperhatikan.

Sebab, jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan.

"Saya kira aturan hukum harus tetap ditegakkan, akan tetapi cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga diperhatikan," kata Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan tersebut. Dedi Mulyadi berjanji akan membayarkan denda yang dibebankan kepada Wina.

Tak hanya itu, ia juga memberikan sejumlah uang yang dinilai cukup untuk biaya hidup Wina selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat Tanpa Pengawasan Ketat Dinilai Akan Lebih Banyak Merugikan

Didenda Rp 150 ribu

Akibat melanggar aturan PPKM Darurat, Wina mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.

Saat petugas melakukan razia, suami Wina sedang melayani pembeli berjumlah lima orang.

"Pas malam itu (didatangi petugas) saya dari pagi sampai malam hanya dapat uang Rp 50.000, mana mau menghadapi lahiran dan anak kedua masuk sekolah TK," kata Wina.

Kendati demikian, Wina telah mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam sidang tersebut, ia didenda Rp 150 ribu karena dianggap melanggar ketentuan PPKM Darurat.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati/Ichsan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved