2 Bocah Perempuan di Kubu Raya Disetubuhi Pacar Ibunya, Aksi Bejat Dilakukan Belasan Kali
Dua bocah perempuan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat disetubuhui pacar ibunya. Aksi bejat dilakukan belasan kali.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 36 tahun berinisial AK.
AK tega merudapaksa dua anak di bawah umur.
Keduanya masing-masing JC (12) dan JV (9).
Kasus rudapaksa ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dari YN (38) pada Minggu 12 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma
JC dan JV merupakan keponakan dari YN.
YN mengatakan, dirinya melaporkan pelaku atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap keponakannya.
Diketahui aksi bejat dilakukan sejak bulan Juli 2019 sampai bulan April 2021.
Sedangkan TKP-nya berada di rumah adik YN di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, KabupatenKubu Raya.
"Tersangka AK merupakan Pacar dari adik saya yang mana mempunyai dua orang anak."
"Saya mengetahui perbuatan tersangka dari keterangan kedua keponakan saya,” kata YN kepada polisi di Polres Kubu Raya.
Baca juga: Fakta-fakta Janda di Sumsel Dirudapaksa dan Dibunuh 5 Pria, Berawal dari Tolak Ajakan Nikah
Peristiwa tindak asusila itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko.
Pihaknya menerima laporan adanya perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dengan inisial pelaku AK (36).
"Sedangkan korban JC (12) dan JV (9) yang dilakukan di sebuah rumah di jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya,” jelas Jatmiko.
Dari hasil keterangan tersangka AK, ia mengakui bahwa dirinya merupakan pacar dari ibu korban yang sehari-hari sering datang ke rumah korban.
Jatmiko melanjutkan, tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juli 2019 dimana pada awalnya sering melihat korban selesai mandi.
Baca juga: Pria Makassar Tega Rudapaksa Putri Sendiri, Padahal Sudah 4 Kali Menikah
"Ini yang memicu tersangka untuk melakukan persetubuhan, dan itu dilakukan kurang lebih 15 kali terhadap kedua korban.” sambungnya.
Jatmiko melanjutkan, saat ini tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Kubu Raya.
Atas perbuatanya pelaku AK kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun,” tukas Jatmiko.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lecehkan Anak Bawah Umur Usia 9 Tahun dan 12 Tahun di Kubu Raya, Seorang Pria Ditangkap Polisi
(TribunPontianak.co.id/Jamadin)