Sabtu, 4 Oktober 2025

Remaja 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Dipaksa Tenggak Miras dan Direncanakan Pacar Korban

Remaja berinisial L (17) du Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi korban rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda.

Net
Seorang remaja berinisial L (17) du Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi korban rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial L (17) du Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi korban rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda.

Ketiga pelaku yakni TN (22) yang merupakan pacar korban, MLP (22), dan WMW (27) yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu memaksa korban menenggak minuman keras (miras).

Ketiga pelaku merudapaksa korban di sebuah gubuk.

Tindakan asusila itu sudah direncanakan oleh pacar korban.

Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.

Baca juga: FAKTA Pria Beristri Rudapaksa 5 Anak, Pura-pura Tanya Alamat, Anak Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban

Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.

"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).

Saat di lokasi, para pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu. TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.

Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.

Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.

Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.

Terpisah, Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah. Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban. Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja Putri Asal Ponjong Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pria

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved