Jumat, 3 Oktober 2025

Mengaku Keponakan Jenderal, Pemuda Pelanggar Prokes di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat sebagai upaya pengendalian pandemi covid-19.

Editor: Willem Jonata
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

Tak berkutik saat ditangkap polisi

Diberitakan sebelumnya, RMBF (21) hanya bisa terdiam saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh lepas itu mengenakan kaos merah tanda tahanan Satuan Reskrim Polres Tangsel. 

Kepalanya lebih sering menunduk, sambil sesekali merapihkan poninya yang tersapu angin.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, tengah berbicara ke awak media  mengungkapkan kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pemuda itu

Iman menjelaskan, bahwa RMBF terjaring razia prokes yang digelar aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP, di Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, pada Senin (5/7/2021).

RMBF (21), saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

"Pada waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas, namun yang berasangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas," ujar Iman.

RMBF dianggap melawan petugas, dan dua hari berselang, ia diamankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.

Hukumannya, tak tanggung-tanggung, maksimal sampai satu tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," pungkas Iman.

Baca juga: Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes

Diketahui, Aparat Polres Tangsel menangkap RMBF di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, pada hari ini, Rabu (7/7/2021).

"Sehingga pada saat ini mengamankan yang bersangkutan di Polres Tangsel dan saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan.

RMBF dianggap melawan petugas.  Tingkah laku RMBF yang diam tak berkutik itu, berbanding terbalik saat dirinya terjaring razia.

Saat itu, di depan aparat kepolisian, TNI hingga Satpol PP, RMBF membusungkan dadanya. 

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved