Usai Sikat Harta Wanita Muda Rp 45 Juta, Residivis di Muara Enim Ditangkap Saat Berhubungan Intim
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami korban penipuan
Laporan Wartawan Sripoku Ardani
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Sat Reskrim Polres Muara Enim mengamankan Bambang (45), pelaku penipuan terhadap seorang wanita muda di Muara Enim.
Saat polisi datang, warga Kabupaten Ogan Ilir itu sedang berhubungan badan dengan istrinya di rumah.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma SIK SH, pada konferensi pers Jumat (2/7/2021) mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin (28/6/2021) sekitar pukul 20.00 di rumahnya, setelah menerima laporan dari korban yang mengalami korban penipuan.
Dikatakan AKP Widhi, adapun motif pelaku Bambang yang merupakan residivis kasus hipnotis dan narkoba ini dengan cara pelaku Bambang bersama rekannya mencari target korban di sekitar areal kolam retensi GOR Pancasila pada hari Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 09.00.
Kemudian, pelaku J berperan berpura-pura menanyakan lokasi museum kebudayaan di Muara Enim.
Selanjuntya, J mengeluarkan suatu benda dan menawarkan kepada korban dengan segala bujuk rayunya.
Ketika sedang dalam kebimbangan, datang pelaku Bambang yang mengaku sebagai anggota polisi Polres Muara Enim berpura-pura berminat dan berani membayar mahal dan meminta pelaku J untuk tidak sembarangan memberikan benda tersebut.
Bak seperti seorang yang sudah dihipnotis, korban menuruti semua keinginan pelaku dengan menyerahkan 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro milik teman korban, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Dimejahijaukan
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan ke Polres Muara Enim dan langsung ditindak lanjut Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim.
“Tugas pelaku Bambang mengaku sebagai anggota polisi untuk menyakinkan korban, bahwa diberikan pelaku J adalah asli dan bisa dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Widhi.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, kata AKP Widhi, akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, ketika sedang bersama istrinya di rumah.
Selain mengamankan pelaku, Team Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak-kotak warna putih, jam tangan merk Fossil, 1 Alquran Stanbul, 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku ini, adalah resedivis yang keluar masuk penjara, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan lantaran baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada bulan November 2020,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Residivis Ditangkap Saat Berhubungan Badan dengan Istri, Tipu Wanita Muda Hingga Korban Rugi 45 Juta