Gara-gara Dompet Milik Anaknya Hilang, Pria di Padang Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Seorang pria di Kota Padang tega menikam teman hingga tewas. Korban emosi dompet milik anaknya hilang di dalam mobil.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terjadi di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Warjoni (41).
Sedangkan korban merupakan teman dari pelaku sendiri, Almanto (41).
Pelaku nekat menikam korban hingga tewas lantaran emosi.
Pelaku menuduh korban mencuri dompet milik anaknya.
Baca juga: Kadus di Boyolali Tewas Dibakar, Pelaku Sempat Kirim Pesan Minta Korban Datang Sendiri ke Lokasi
Dirangkum dari TribunPadang.com, insiden nahas ini bermula pada Selasa (29/6/2021).
Saat itu korban menumpang di mobil pelaku.
Dalam perjalanan, pelaku menyimpan dompet anaknya di dalam laci mobil.
Dompet tersebut terdapat uang dan surat-surat berharga
Saat itu hanya ada korban dan pelaku di dalam mobil.
Setelah sampai di Kelurahan Batu Gadang, Kota Padang pelaku turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Lalu kembali lagi ke mobil dan didapati dompet milik anaknya sudah tidak ada di dalam laci.
Akhirnya, pelaku mengambil pisau di dalam rumah dan mencari korban di seputaran rumahnya.
Pelaku kemudian bertemu dengan korban kembali sekitar pukul 22.30 WIB dan terjadi cekcok.
Ia menanyakan kepada korban terkait dompet anaknya yang telah hilang.
Namun korban menjawab tidak mengambil dompet tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Penjaga Toko, Korban Dipukul dan Dilempar saat Mobil Melaju

Pelaku ini tidak percaya, dan terjadilah perkelahian antara keduanya
Saat itulah pelaku menusukkan pisau tepat ke ulu hati korban.
Kemudian korban terjatuh dan ditinggalkan oleh pelaku.
Selanjutnya korban dibawa oleh masyarakat ke Klinik Semen Padang dan dirujuk ke Rumah Sakit Dr Reksodiwiryo di Ganting, Kota Padang.
Sesampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian pelaku bersama istrinya melarikan diri ke Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Pengakuan Pelaku
Setelah sempat buron, Polresta Padang telah berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (30/6/2021).
Warjono di hadapan kepolisian memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia tega membunuh temannya karena emosi.
"Saya menusuknya karena kesal, karena saya susah mencari uang," kata Warjono dikutip dari TribunPadang.com.
Warjono juga mengaku kesulitan dalam hal perekonomian dan anaknya ada sebanyak 4 orang.
Uang yang hilang tersebut, kata dia, adalah milik anaknya yang berumur 18 tahun yang hendak dipergunakan untuk keperluan pendidikan anak tersebut.
"Uangnya ada Rp 1 juta di dalam dompet tersebut dan juga terdapat KTP serta kartu ATM anak saya di dalamnya," katanya.
Disebutkannya, uang tersebut diletakkan di dalam laci mobil sebelumnya dan saat dilihat kembali sudah tidak ada di tempat semula.
Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit

"Uang itu tidak ada ketemu lagi. Saya tidak ada menyampaikan kepada istri kalau saya sudah menusuk orang lain," katanya.
Ia menceritakan, awalnya dirinya bertanya kepada korban terkait uang yang ada di dalam laci mobil.
Namun, korban menjawab tidak ada mengambil uang tersebut dan dirinya langsung kesal.
Akhirnya dirinya yang sudah kesal dan emosi langsung menusuk korban.
"Selanjutnya datang teman-teman, ia menanyakan ada apa. Lalu saya lepaskan korban, sesudah itu saya pergi dengan mobil lagi," katanya.
"Pisaunya cukup panjang, itu pisau dapur. Saya menyesal telah menusuknya, meski waktu itu saya kesal," tambahnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Utamanya melihat apakah termasuk pembunuhan berencana atau tidak.
Baca juga: Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Apakah ada aspek perencanaannya, karena setelah hilangnya dompet tersebut pelaku berusaha mengambil pisau di dalam rumahnya untuk menemui korban," kata Kombes Pol Imran Amir dikutip TribunPadang.com.
Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Kita kenakan Pasal 338 KHUP, juga Pasal 354 ayat (3), 351 ayat (3) yang ancamannya 12 tahun penjara sedang kita pelajari," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)