Minggu, 5 Oktober 2025

Gadis Gagap di Malaka NTT Jadi Korban Rudapaksa Pria Berusia 35 Tahun

Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan 

Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat dan pada saat korban diantar ke Rumah Sakit Katolik Marianum, Halilulik, pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari.

Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.

Tersangka AM dijerat Pasal 285 KUHP dengan diancam pidana penjara 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved