Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali
Wanita itu terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.
Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.
Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.
"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," jelas Kardono.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai 100 Kali Cambukan, Wanita Terpidana Zina Ini Digotong karena Pingsan