Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga, Tinus Tikam Pria yang Kepergok Meniduri Istrinya

Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada di luar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.

Editor: Dewi Agustina
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pihak kepolisian dari polres Rote Ndao saat menggelar olah TKP. Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Rote Ndao NTT, Pelaku Mendengar Ada Orang Masuk Kamar Sang Istri, https://kupang.tribunnews.com/2021/06/10/kronologi-kasus-pembunuhan-pria-di-rote-ndao-ntt-pelaku-mendengar-ada-orang-masuk-kamar-sang-istri. Editor: Gordy Donofan 

Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada di luar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.

Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.

Pada saat itu tersangka membungkukkan badan ke bawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.

MYH yang melihat kejadian itu kemudian menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Otak Pembunuhan Sadis Guru SD di Toba Tertangkap di Bukittinggi, Ini Perannya

Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.

Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.

"Bapak, saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.

Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Selanjutnya, tersangka mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dugaan Pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao, Istri Pelaku Tiduri Korban, Cinta Segitiga Berujung Maut

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved