Kamis, 2 Oktober 2025

Sempat Divonis Bebas, Pelaku Rudapaksa Putri Kandung Akhirnya Divonis 200 Bulan Penjara

Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban.

Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, mengamankan terpidana pemerkosa anak kandung berinisial MA Bin J di sebuah rumah di Lamteumen Timur persisnya Kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH MH bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar. 

Laporan Wartawan Serambi, Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - MA Bin J, terpidana pemerkosa anak kandung diamankan Kejari Aceh Besar saat bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

MA diamankan dari rumah tersebut tanpa perlawanan saat pihak Kejari Aceh Besar ini melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung atau MA RI.

Sebelumnya, MA sempat melarikan diri setelah Tim Kejari Aceh Besar menjemput terpidana di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Penangkapan terpidana ini dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH, bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar.

Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH, didampingi Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, Kamis (24/6/2021) mengatakan sebelum berhasil ditangkap, terpidana MA hendak melarikan diri.

Namun, keberadaan terpidana diketahui setelah pihak Kejari mengungkap keberadaannya melalui sumber-sumber terkait.

Putusan MA

Sebelumnya majelis hakim MA Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kasasi atas putusan bebas seorang ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang memerkosa anak kandungnya.

Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, mengamankan terpidana pemerkosa anak kandung berinisial MA Bin J di sebuah rumah di Lamteumen Timur persisnya Kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH MH bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, mengamankan terpidana pemerkosa anak kandung berinisial MA Bin J di sebuah rumah di Lamteumen Timur persisnya Kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH MH bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar. (For Serambinews.com)

Namun, rilis pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.

Dalam pengantar surat itu Adli menyebutkan bahwa ia menyampaikan rilis putusan MA tersebut kepada jaksa pemohon kasasi atas perintah ketua majelis hakim MS Jantho yang mengadili perkara tersebut.

Fotokopi rilis tersebut dikirim Jaksa Muhadir SH dari Kejari Aceh Besar kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) petang.

"Awak media perlu tahu putusan MA terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini," kata Muhadir.

Sebagaimana ramai diberitakan tiga bulan lalu bahwa majelis hakim MS Jantho memutus bebas MA bin J, pria yang didakwa merudapaksa putri sulungnya berkali-kali di rumah mereka.

Atas putusan bebas dari segala dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke MA.

Pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 yang isinya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Baca juga: KPAI Kutuk Keras Oknum Polisi Yang Rudapaksa Anak Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara

Putusan kedua, membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 21/JN/2021/MS Jth pada 30 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1442 Hijriah.

Dalam putusan itu hakim MA menyatakan bahwa terdakwa MA bin J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketiga, menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Keempat, barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sejumlah Rp 2.500.

Rilis tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Juru Sita Mahkamah Syar'itah Jantho dan jaksa pemohon kasasi.

Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban, sebut saja namanya Bunga (10 tahun) dari Jarimah pemerkosaan.

Kasus ini semakin memicu kontroversial karena paman (yahwa) korban yang divonis majelis hakim MS Jantho bersalah merudapaksa Bunga ternyata divonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Kini, jaksa juga mengajukan kasasi atas putusan bebas di tingkat Mahkamah Syar'iyah Aceh itu. Namun, putusannya belum keluar.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berupaya Kabur Ditangkap Kejari Aceh Besar, Ini Vonis MA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved