Kamis, 2 Oktober 2025

Liputan Khusus

Kepala Sekolah di Bali Kompak Menolak Kenaikan Pajak Pendidikan

Rencana pemerintah mengenakan pajak ke sekolah menuai keberatan bagi para kepala sekolah di Bali.

Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/Biro Setpres Rusman
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua pemegang keputusan dalam soal pajak pendidkan. Apakah akan diterapkan atau batal? 

Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah. Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibanderol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved