Sabtu, 4 Oktober 2025

Lecehkan Bocah Pada September 2020, Arianto Akhirnya Dibekuk Polisi

Aparat Polres Langkat, Sumatera Utara membekuk Heryanto alias Arianto, terduga pencabulan bocah di bawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Heryanto alias Arianto (kaus hijau), kuli pengangkut sawit yang merupakan pelaku cabul saat diamankan petugas Polres Langkat.(HO) 

TRIBUNNEWS.COM, STABAT-- Aparat Polres Langkat, Sumatera Utara membekuk Heryanto alias Arianto, terduga pencabulan bocah di bawah umur.

Kuli angkut sawit ini dilaporkan melakukan oleh keluarga korban.

Kasus pelecehan seksual tersebut sebenarnya terjadi pada September 2020 lalu.

Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, mengatakan, Unit Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat menerima laporan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur.

Baca juga: Mengapa Korban Pelecehan Seksual Enggan Buka Suara? Ini Penyebabnya!

Pelakunya Heriyanto alias Arianto warga Dusun III Lubuk Jaya, Dusun Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

"Sejak menerima laporan itu, tim kemudian mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat bekerja mengangkut buah sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat & Kwala Serapuh," kata Yasir Rahman, Kamis (17/6/2021).

Ia mengatakan, Arianto melakukan perbuatan cabul di rumahnya.

Baca juga: POPULER Harga Cincin Lamaran Lesti Kejora | Nikita Mirzani Tak Percaya Gofar Lakukan Pelecehan

Saat itu, pelaku memanggil korban dan menyuruhnya untuk membeli rokok.

Setelah korban pulang membeli rokok, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar.

"Sebenarnya korban ada tiga orang. Di dalam kamar pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," kata Yasir.

Korban yang ketakutan kemudian diraba-raba tubuhnya oleh pelaku.

Pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban, sehingga selaput darah di vagina korban robek.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Gofar Hilman Buka Suara

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Yasir.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(wen/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lecehkan Tiga Anak di Bawah Umur, Kuli Pengangkut Sawit Terancam 15 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved