Setelah Tikam Laki-laki yang Tiduri Istrinya hingga Tewas, Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Pria menikam laki-laki yang meniduri istrinya hingga tewas. Setelah membunuh korban, pelaku langsung mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
MN yang kesal dan terbawah emosi, langsung membanting Eman ke lantai. Kemudian MN mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Saat mengambil parang, MN sempat melukai lengan kirinya sendiri. MN kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan menggunakan parang.
Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Detik-detik Suami Pergoki Istri Digauli Pria Lain, Awalnya Dengar Suara Tembok Dipukul-pukul
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.
Anam mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.
Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga. Meski demikian, keduanya saling kenal.
"Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Anam.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Suami Tikam Pria Tanpa Busana di Kamar Istri, Berawal dari Bunyi Tembok dan Tempat Tidur