Jukir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Didenda Rp 500 Ribu, Ungkap Alasan Menaikkan Tarif
Menurut Hakim Agus, terdakwa melalukan perbuatan melanggar hukum dengan mengelola fasilitas parkir jalan insidentil tanpa mengantongi izin
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana sidang tipiring Jukir Nuthuk di Kota Yogyakarta, Rabu (9/6/2021)
Perlu diingat bahwa kasus jukir nuthuk itu sempat viral setelah ada seorang netizen yang mengunggah keluh kesahnya ke media sosial (medsos) lantaran tarif parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan atau sekitar titik nol KM dianggap tak wajar karena sebesar Rp 20.000.
Keluhan itu pun segera direspon oleh Pemkot Yogyakarta dan langsung ditindak lanjuti hingga ke sidang tipiring.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jukir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Buka Suara Usai Sidang Tipiring