Selasa, 30 September 2025

Jukir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Didenda Rp 500 Ribu, Ungkap Alasan Menaikkan Tarif

Menurut Hakim Agus, terdakwa melalukan perbuatan melanggar hukum dengan mengelola fasilitas parkir jalan insidentil tanpa mengantongi izin

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana sidang tipiring Jukir Nuthuk di Kota Yogyakarta, Rabu (9/6/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Oknum juru parkir (jukir) yang 'nuthuk' atau memasang tarif di atas ketentuan didenda sebesar Rp 500 ribu.

Oknum jukir itun menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Setiawan SH Spnot saat persidangan dilakukan di ruang sidang tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

"Atas kejadian ini hakim menyatakan para terdakwa yakni M, AEP telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Agus Setiawan, saat persidangan Rabu (9/6/2021) siang.

Menurut Agus, terdakwa  melalukan perbuatan melanggar hukum dengan mengelola fasilitas parkir jalan insidentil tanpa mengantongi izin.

Baca juga: Update Viral Parkir Mobil Rp20 Ribu di Jogja, Polisi Turun Tangan, Jukir Nakal Akan Diproses Hukum

"Oleh karena itu majelis hakim menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp500 ribu.

Apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan selama tiga hari," ujarnya.

Putusan itu bernomor 26/pidc/2021/PN.YKA yang ditanda tangani pada Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, M yang ditemui seusai persidangan mengaku bingung lantaran kini dirinya akan kehilangan mata pencaharian.

M sudah mengetahui jika lahan parkir yang dikelola itu bermasalah karena tidak memiliki izin.

Selain itu alasan dirinya mematok tarif di atas ketentuan lantaran ia bersama teman-temannya kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Dulu sudah tak tinggalkan, karena memang sempat ditegur.

Baca juga: Nikita Mirzani Sangsi Gofar Hilman Lakukan Pelecehan Seksual

Tapi kemarin pas pandemi kan bingung mau kerja apa.

Akhirnya ya tak pakai lagi," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan