Kamis, 2 Oktober 2025

PROFIL Amon Djobo, Bupati Alor yang Marahi dan Usir 2 Staf Risma, Pernah Ancam Kolonel TNI AD

Inilah profil Amon Djobo, Bupati Alor, NTT yang memarahi serta mengusir dua staf Kemensos. Ia pernah mengancam akan menembak seorang kolonel TNI AD.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Bupati Alor, Drs Amon Djobo. Inilah profil Amon Djobo, Bupati Alor, NTT yang memarahi serta mengusir dua staf Kemensos. Ia pernah mengancam akan menembak seorang kolonel TNI AD. 

2. Harta Kekayaaan

Sebagai seorang pejabat, sudah menjadi Amon Djobo untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Amon Djobo sudah tujuh kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).

Saat maju sebagai calon Bupati Alor periode 2014 - 2019, Amon Djobo memiliki harta sebesar 290.504.954 berdasarkan laporan pada 2013.

Sementara setelah menjabat sebagai Bupati Alor, Amon Djobo memiliki harta kekayaan Rp 711.256.954 per 2017.

Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2021 dengan total harta yang dimiliki sebesar Rp 1.240.638.077.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Amon Djobo.

Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berada di Alor dengan nilai Rp 942 juta.

Selain itu, Amon Djobo juga memiliki dua unit mobil senilai Rp 90 juta serta harta bergerak lainnya, Rp 80.130.000.

Aset lain yang dimiliki Amon Djobo adalah kas dan setara kas yang nilainya Rp 128.508.077.

3. Mutasi Sejumlah ASN

Bupati Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dilaporkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke  Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Bupati Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dilaporkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (22/1/2019). (Ist/Tribunnews.com)

Amon Djobo pernah dikritik karena melakukan mutasi besar-besaran sejumlah ASN di Alor.

Ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018.

Amon Djobo dikhawatirkan yang menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.

Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved