Sakit Hati Tidak Dipinjami Duit, 2 Wanita di Medan Habisi Pria Ini di Kamar Hotel
Kasus pembunuhan terhadap pria bernama Portan Tumanggor (52) di Hotel Hawai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, akhirnya terkuak.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan, di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS- Geger, Wanita Setengah Baya Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Soak Simpur Palembang dan di Tribun-Medan.com dengan judul SADIS, Ini Dua Wanita Pembunuh yang Gantung Korbannya di Ladang Kopi, Sembunyi di Hotel Kota Medan