Jumat, 3 Oktober 2025

Bocah Berusia 7 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri

Pelaku ini telah melakukan aksi bejatnya berulang kali saat istrinya pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
US (47) pelaku cabul terhadap anak tirinya 

"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.

US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BEJAT Pria Ini Tega Lakukan Tindak Asusila pada Anak Tirinya yang Baru 7 Tahun, Iming-imingi Rp 2000

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved