Bocah Berusia 7 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri
Pelaku ini telah melakukan aksi bejatnya berulang kali saat istrinya pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga
Editor:
Eko Sutriyanto
"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.
US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BEJAT Pria Ini Tega Lakukan Tindak Asusila pada Anak Tirinya yang Baru 7 Tahun, Iming-imingi Rp 2000