Berkat Shareloc di Grup Whatsapp, Gadis Ini Selamat dari Percobaan Rudapaksa, Pelaku Diamuk Warga
Kasus penganiayaan dan percobaan rudapaksa terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan dan percobaan rudapaksa terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Albert Liestianto.
Sedangkan korbannya seorang gadis berinisial NVM (19).
Albert mencoba pelecehan terhadap korban di rumahnya di Graha Wahid Milan C 11, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang pada Sabtu (15/5/2021).
Kejadian tersebut juga sempat menggegerkan dunia maya.
Baca juga: Dua Pria Rudapaksa Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Diamankan di Rumah Masing-masing
Sebab saat kejadian korban menuliskan kronologi dan mengirimkan lokasi kejadian di grup WhatsApp teman-temannya.
Akhirnya pelaku digerebek oleh masyarakat setempat, dan Polsek Tembalang pada Minggu (16/5/2021) pukul 00.30 WIB.
Kejadian tersebut tersebar di media sosial.
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang wajah Albert tampak lebam.
Dirinya terlihat sesenggukan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, kejadian berawal adanya laporan pada Sabtu (15/5/2021) pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Korban Tulis Kronologi dan Shareloc di Grup Whatsapp, Pelaku Percobaan Rudapaksa Diamuk Massa
Kronologi bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial.
Kemudian keduanya bertemu dan pelaku mengajak korban merupakan karyawan swasta ke rumahnya.
"Di rumah tersangka inilah ada upaya-upaya jahat yang dilakukan pelaku," tuturnya saat konfrensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana, Rabu (19/5/2021).
Irwan menuturkan karena korban mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, akhirnya menyampaikan keadaanya melalui grup WhatsApp.
"Korban menyebutkan bahwa meminta bantuan di posisi ini lalu shareloc (kirim lokasi). Korban pun mendapat bantuan dari warga dan tersangka dapat diamankan," ujarnya.
Menurut Kapolrestabes, apa yang dilakukan tersangka tidaklah wajar dalam hubungan sosial.
Tersangka melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Terbongkar Gara-gara Cekcok dan Pukul Nyamuk
"Motivasinya akan kami dalami proses penyidikan," tuturnya.
Ia menuturkan kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat dirawat di rumah sakit selama 5 sampai 6 hari.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dan pisau untuk mengancam korban.
"Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP," jelasnya.
Sementara itu di hadapan Polisi, Albert pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Dulu pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita Gagal Diperkosa Gara-gara Shareloc WA, Orang Sekampung Semarang Datang Gebuki Pelaku
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)