Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibu dan Anak Kompak Curi Motor, Bagi Tugas saat Beraksi, 4 Kendaraan Dibawa Lari

Ibu dan anak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena mencuri motor.

Daily Hive Vancouver
Ibu dan anak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena mencuri motor. 

Kepada polisi T mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari P, seorang warga Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang.

Polisi lalu menangkap P dan menginterogasi asal usul sepeda motor itu.

Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Keberingasan Maling Motor di Malang, Tubuhnya Alami Luka Sayat

“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.

Petugas gabungan menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu.

Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian.

Unit yang diamankan berupa Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.

“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.

Ibu dan anak ini telah menjadi komplotan yang kompak dalam mencuri sepeda motor.

Sebelum beraksi mereka berkeliling lebih dulu mencari calon korban.

Sasaran yang dipilih adalah sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menancap di parkiran toko atau warung kopi.

Baca juga: Bongkar Rumah Warga, 2 Pemuda Ini Bawa Tabung Gas Elpiji, Ditangkap saat Hendak Jual Barang Curian

JF bertugas mengawasi situasi di kejatuhan, sementara Uut bertugas “memetik” motor yang diincar.

Lalu SU lebih dulu berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warkop.

Saat dia keluar menuju sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawa kabur.

“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.

Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Berita terkait pencurian

(TribunJatim.com/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu dan Anak Kompak Curi Motor di Tulungagung, Bagi Tugas, 4 Sepeda Motor Berhasil Dibawa Lari

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved