Jumat, 3 Oktober 2025

Dukun Palsu Setubuhi Wanita Muda, Modus Minta Korban Telanjang sebagai Syarat Pengobatan

Kasus pelecehan dengan modus dukun gadungan terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
Humas Polres Sukamara
Jajaran Kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama H alias Ateng (43), karena diduga membuka praktek perdukunan untuk mencabuli bahkan memperkosa perempuan yang berniat ingin berobat kepadanya. 

“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut."Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun

(Banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved