Selasa, 7 Oktober 2025

Usai Bercinta, Daffa Jerat Leher Ratna Lalu Bakar Kamar Kos Korban Untuk Hilangkan Jejak

Misteri kematian pemandu karaoke di Semarang Alip Surani alias Ratna (31) akhirnya terungkap.

Editor: Hendra Gunawan
Rahdian Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng
Dua pelaku pembunuh Wanita Pemandu Karaoke, Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19) ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Kedua tersangka ditembak kakinya saat dilakukan penangkapan 

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved