Kamis, 2 Oktober 2025

FAKTA Pedofil di Prabumulih: Lakukan Aksi Puluhan Tahun, Korbannya Capai 35 Anak, Terancam Dikebiri

Seorang pelaku pedofil bernama Rusdiono (44) di Prabumulih, Sumatera Selatan berhasil diamankan polisi.

SRIPOKU.COM / Edison
Pelaku Pedofil di Prabumulih saat diamankan Polres Prabumulih, Senin (10/5/2021) 

Total korban yang tercatat mengaku sebagai korban Fedofil sebanyak 35 orang di Polres Prabumulih.

Dalam kurun waktu sejak tahun 1992 hingga tahun 2020 pelaku melakukan aksi asusila kepada anak hingga remaja.

"Awalnya kami pikir ini kasus biasa dan setelah ditangkap dan didalami ternyata pengakuan tersangka kejahatan itu dilakukan terhadap puluhan anak yang tersebar di enam kecamatan di kota Prabumulih," jelasnya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.

Menurut dia, masih terus lakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak dari 35 orang yang menjadi korban.

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Pria 30 Tahun Lecehkan ABG, Awalnya Diajak Jalan-jalan Lalu ke Rumah Pelaku

Pernah Setahun Jajakan Diri

Fakta lainnya tak kalah mengejutkan yakni pengaku blak-blakan pernah setahun menjajakan diri.

Menurut keterangan pelaku, dirinya menjual diri di sekitar pasar inpres Prabumulih (PTM sekarang-red).

Rusdiono mengaku perannya saat menjajakan dirinya sebagai perempuan. Menurut dia, tiap malam dirinya bisa melayani sebanyak dua pria.

Dari service yang diberikannya kepada pria hidung belang dirinya mengantongi uang sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Bahkan pria 44 tahun ini mengaku memiliki nama panggilan saat malam.

"Nama saya kalau malam Ruswati," kata dia.

Terancam Dihukum Kebiri

Kini Rusdiono sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Prabumulih, duda 44 tahun itu terancam dikenakan hukum kebiri.

Hal ini diungkapkan oleh
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.

Ia menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved