Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun, Berikut Pembelaannya
Dituntut 13 tahun penjara, seorang terdakwa pencabulan anak tiri meminta agar hakim memvonisnya dengan hukuman ringan.
Diungkap dalam berkas perkara, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya terjadi rumah mereka di Denpasar.
Tindakan bejat terdakwa dilakukan terhadap anak korban saat sang istri keluar rumah.
Terdakwa telah beberapa kali mencabuli anak korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap anak korban.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan terdakwa. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dituntut 13 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tirinya, Bibit Memelas Mohon Dihukum Ringan