Jumat, 3 Oktober 2025

5 Fakta Pedofil di Prabumulih, Pria Lecehkan 35 Bocah karena Dendam, Kini Terancam Dikebiri

Kasus pedofilia terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Rusdiono (44).

Editor: Endra Kurniawan
SRIPOKU.COM / Edison
Pelaku pedofil di Prabumulih saat diamankan Polres Prabumulih, Senin (10/5/2021) 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.

Ia menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.

"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara."

"Kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri

(Sripoku.com/Yandi Triansyah)

Berita lainnya seputar Kota Prabumulih.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved