Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Nganjuk

BREAKING NEWS. Usai OTT Bupati Nganjuk, Tiga Ruang Mutasi BKD Digeledah Bareskrim, Begini Suasananya

Sebanyak delapan anggota Bareskrim Polri melakukan penggeledahan tiga ruang BKD Pemkab Nganjuk yang disegel, Senin (10/5/2021).

surya.co.id/ahmad amru muis
Bagian ruang kantor BKD Pemkab Nganjuk yang tertutup saat penggeledahan berlangsung, Senin (10/5/2021). 

KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan pihak lainnya yang terkena OTT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dikepalai oleh Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid.

Sosok Harun sendiri dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Mengulang Kasus Bupati Sebelumnya

Mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman menjalani sidang perdana kasus korupsi jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (9/3/2018) (surya/anas miftakhudin)

Kasus yang menjerat Novi Rahmad Hidayat ternyata sama dengan yang dilakukan BUpati Nganjuk Sebelumnya, Taufiqurrahman. 

Pada 25 Oktober 2017, Faufiqurrahman juga terjaring OTT KPK karena kasus jual beli jabatan. 

Taufiqurrahman disebut meminta sejumlah uang untuk siapa saja yang ingin mengisi posisi Kepala Sekolah Dasar, SMP, hingga SMA ‎di wilayahnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan menjelaskan Taufiqurrahman diduga memasang tarif belasan hingga puluhan juga kepada para PNS yang ingin mengisi posisi jabatan tertentu.

"Tarif yang dipatok untuk mengisi posisi kepala sekolah berbeda satu dengan yang lain, harga per wilayah beda-beda.‎ Untuk jadi Kepala Sekolah Dasar antara Rp 10-25 juta, nah kalau SMP-SMA sudah barang tentu lebih besar lagi, bisa sampai Rp 50 juta. Begitu juga untuk posisi Kadis," terangnya.

Selanjutnya seluruh penerimaan tersebut, diterima Taufiqurrahman melalui orang kepercayaanya yakni ‎Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk, Suwandi.

Kapanpun membutuhkan uang, Taufiqurrahman akan langsung menghubungi Suwandi.

Diketahui dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp 298.020.000 juta, masing-masing dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar Rp 149.120.000juta dan dari Suwandi Rp 148.900.000 juta

Penyidik KPK menetapkan lima tersangka yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, Harjanto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved