Sabtu, 4 Oktober 2025

PNS Pemprov DKI Jadi Bandar Sabu, Ternyata Sudah 1 Tahun Bolos Kerja, Pelaku Ditangkap di Aceh

Pihak kepolisian berhasil menangkap oknum PNS Pemprov DKI yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai bandar sabu.

Editor: Endra Kurniawan
Serambinews.com/Istimewa
Oknum PNS HH (37) yang berdinas di Dishub DKI Jakarta ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021). 

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub Jarang Masuk Kerja, Absennya Setahun dan Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu , Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh

(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)(SerambiNews.com/ Misran Asri)

Berita lainnya terkait kasus pengedar narkoba.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved