Sales Permen Mengaku Bunuh Pemilik Toko, padahal Keluarga Korban Sudah Ikhlas dan Tak Lapor Polisi
Sebuah kasus pembunuhan di Kabupaten Kediri terungkap setelah pelakunya menyerahkan diri.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kasus pembunuhan di Kabupaten Kediri terungkap setelah pelakunya menyerahkan diri.
Padahal, korban sudah dimakamkan. Selain itu, keluarga korban juga telah mengikhlaskan dan tidak melapor polisi.
Diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
Seorang sales produk permen jahe Givan Pranata (28), menyerahkan diri ke polisi dan mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan atas korban Asrokah (65) seorang ibu pemilik toko warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Givan Pranata yang diketahui warga domisili di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri melakukan pembunuhan pada 12 Maret 2021.
Pada saat kejadian itu pihak keluarga saat mengetahui korban meninggal, memilih menerima dengan ikhlas.
Bahkan korban telah dikuburkan dan tidak melapor ke polisi.
Baca juga: Pria Asal Majalengka Ditemukan Tewas Mengenaskan di Tulungagung, Diduga Korban Pembunuhan
Akan tetapi karena melihat korban meninggal tak wajar, pihak kepolisian berusaha membujuk keluarga korban.
Hingga akhirnya polisi membongkar tempat pemakaman korban atas izin keluarga dan melakukan proses otopsi.
Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti, bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar.
Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat ditemui, menyampaikan bahwa awal mula penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan pihak kepolisian dari kematian korban.
Dihadapan awak media Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati.
"Saat itu korban menyampaikan bahwa permen milik tersangka jelek. Sehingga diawali dari ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Usai Bunuh Tetangga, Pria Ini Sempat Pulang ke Rumah, lalu Kembali ke Lokasi Lihat Evakuasi Korban
Menurut AKBP Lukman Cahyono, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di Toko miliknya.
"Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya," imbuhnya.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas Kapolres Kediri.
Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
(SuryaMalang.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sales Permen Ngaku Bunuh Pemilik Toko di Kediri, Padahal Korban Telah Dimakamkan Tanpa Lapor Polisi