Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuhan Pemilik Toko di Kediri, Pelaku Serahkan Diri, Motifnya Sakit Hati

Padahal, korban sudah dimakamkan. Selain itu, keluarga korban juga telah mengikhlaskan dan tidak melapor polisi.

IST
Ilustrasi 

Menurut AKBP Lukman Cahyono, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di Toko miliknya.

"Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya," imbuhnya.

Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas Kapolres Kediri.

Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Berita terkait pembunuhan

(SuryaMalang.com/Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sales Permen Ngaku Bunuh Pemilik Toko di Kediri, Padahal Korban Telah Dimakamkan Tanpa Lapor Polisi

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved