Bermodal Rp 17 Ribu, Kakak Beradik di Bogor Buat Home Industri Tembakau Gorila
Polisi menangkap pengedar dan pemilik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis berinisial RD, RI dan RS di Bogor, Jawa Barat.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi menangkap pengedar dan pemilik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis aau tembakau gorila berinisial RD, RI dan RS di Bogor, Jawa Barat.
RD dan RI merupakan kakak adik yang berperan meracik dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Sedangkan RS merupakan kurir dari home industri peredaran narkoba jenis sintetis.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan usai melakukan transaksi di wilayah Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Saat digiring polisii ketiganya hannya bisa menunduk dengan tangan diikat borgol.
"Pengungkapan ini berawal dari pengungkapan sejumlah kecil tembakau gorila kemudian ditemukan barang barang yang dibuat untuk membuat tembakau gorila ini," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sambil didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal saat pers rilis di Jalan Siliwangi, Kamis (29/6/2021).
Baca juga: Home Industri Tembakau Gorila di Bogor Dibongkar Polisi, Tiga Peracik Diamankan
Kombes Pol Susatyo menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut terungkap bahwa tersangka yang merupakan kakak beradik itu sengaja mengajak adiknya untuk mengedarkan narkoba.
"Jadi kakaknya meracik yang pemasarannya dan mengedarkannya itu adiknya, mereka memasarkan melalui jaringan online instagram," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut ketiganya mengaku tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agus Susanto mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut kerap melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Tajur.
Awalnya polisi mendapat laporan bahwa Jalan Raya Siliwangi hingga Jalan Raya Tajur sering digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Tukang Jahit di Ciampea Bogor Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Terancam 12 Tahun Penjara
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kita monitor, satu orang nempel terus pergi, kemudian yang ngambil itu diikuti oleh tim kita, kemudian kita dalami kemudian dapat yang satu orang kabur itu, kita ketemukan semua di kontrakan itu dan kita temukan alat alat ini (alat peracik narkoba sintetis)," ujarnya.
Pengakuan pelaku
Di hadapan polisi, RD yang diduga menjadi otak pembuatan narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis itu mengaku hanya bermodalkan uang Rp 17 ribu.
Uang Rp17 ribu itu ia gunakannya untuk membeli tembakau asli per 25 gram yang selanjutnya akan dicampur dengan bahan kimia.
Tak sulit bagi RD untuk mencari bahan kimia yang dibutuhkan.
Ia biasanya membeli bahan racikan melalui online shop ataupun di toko kimia.
"Semua bahan dicampur, dimasukan ke dalam wadah semprotan, kemudian disemprotkan ke tembakau," katanya.
RD mengaku tau cara membuat narkiba sintetis itu dari komunitasnya sesama pemakai narkoba.
Karena selain sebagai peracik, diduga RD juga salah satu pengguna narkoba.
Setelah diracik, tembakau seberat 25 gram tersebut ditimbang dengan berat 5 gram kemudian dimasukan ke dalam kemasan yang memang sudah disiapkan.
Baca juga: Begini Suasana Ngabuburit di Situ Cikaret Cibinong Bogor
"Per lima gram saya jual Rp 5 ribu, sudah empat sampai lima orang yang beli," katanya.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, RD bahkan membuat brand sendiri mulai dari kemasan hingga akun media sosial.

"Targetnya remaja 15 tahun ke atas," singkatnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pemilik Home Industri Tembakau Sintetis di Bogor Kakak Adik, Bagi Tugas Meracik hingga Mengedarkan