Minggu, 5 Oktober 2025

Bermodal Rp 17 Ribu, Kakak Beradik di Bogor Buat Home Industri Tembakau Gorila

Polisi menangkap pengedar dan pemilik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis berinisial RD, RI dan RS di Bogor, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Barang bukti kasus narkoba home industri diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021). 

Di hadapan polisi, RD yang diduga menjadi otak pembuatan narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis itu mengaku hanya bermodalkan uang Rp 17 ribu.

Uang Rp17 ribu itu ia gunakannya untuk membeli tembakau asli per 25 gram yang selanjutnya akan dicampur dengan bahan kimia.

Tak sulit bagi RD untuk mencari bahan kimia yang dibutuhkan.

Ia biasanya membeli bahan racikan melalui online shop ataupun di toko kimia.

"Semua bahan dicampur, dimasukan ke dalam wadah semprotan, kemudian disemprotkan ke tembakau," katanya.

RD mengaku tau cara membuat narkiba sintetis itu dari komunitasnya sesama pemakai narkoba.

Karena selain sebagai peracik, diduga RD juga salah satu pengguna narkoba.

Setelah diracik, tembakau seberat 25 gram tersebut ditimbang dengan berat 5 gram kemudian dimasukan ke dalam kemasan yang memang sudah disiapkan.

Baca juga: Begini Suasana Ngabuburit di Situ Cikaret Cibinong Bogor

"Per lima gram saya jual Rp 5 ribu, sudah empat sampai lima orang yang beli," katanya.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, RD bahkan membuat brand sendiri mulai dari kemasan hingga akun media sosial.

Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar home industri atau industri rumahan pembuat nakoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar home industri atau industri rumahan pembuat nakoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

"Targetnya remaja 15 tahun ke atas," singkatnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pemilik Home Industri Tembakau Sintetis di Bogor Kakak Adik, Bagi Tugas Meracik hingga Mengedarkan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved