Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak

Unggah Komentar Kasar terkait Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Bagaimana Nasib Oknum Polisi Aipda FI?

Aipda Fi bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku ber-medsos-nya membahayakan hubungan antara dua institusi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso 

Klarifikasi

Slamet juga mengklarifikasi soal unggahan lainnya yang viral di sosial media.

Dalam unggahan itu dinarasikan bahwa sejumlah prajurit TNI AL menggeruduk Mapolsek Kalasan.

Namun menurut Slamet, maksud kedatangan para jajaran TNI AL adalah untuk sebatas meminta klarifikasi.

"Dari rekan-rekan Danlanal tadi mereka mau klarifikasi."

"Jadi memang kita panggil, kita klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya seperti apa," paparnya.

Slamet memastikan bahwa hubungan antara Polri dan TNI AL masih baik.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Danlanal, Denpom AL, dan Danrem terkait kasus ini.

"Jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya," tandasnya.

Baca juga: Kenang Jasa Awak KRI Nanggala-402, Puan Minta Seluruh Anggota DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Slamet juga memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk jajarannya untuk selalu bijak dalam bermdia sosial.

"Antisipasilah jempol-jempolnya itu. Teknologi memang sudah maju dan tinggi tapi kita harus bijak dalam menggunakan teknologi itu," tegasnya.

JPC Kecam Keras

Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras tindakan yang dilakukan FI dari kesatuan Polsek Kalasan, Sleman.

Menurut Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, tindakan anggota kepolisian tersebut sangat tidak terpuji.

Komentar itu tak layak dilontarkan sebab tak hanya kesatuan TNI AL dan keluarga saja yang tengah berduka, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved