Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria Armia (39).

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang pria beristri 5 di Kabupaten Pidie, Aceh. 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

"Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah," imbuhnya.

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain

(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved