Kamis, 2 Oktober 2025

Pukul Adik Ipar Gegara Pohon Alpukat, Batara Pane Dituntut 1 Tahun Penjara

Batara yang mengikuti sidang secara daring pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi supaya meringankan hukumannya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/GITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting saat membacakan tuntutan di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/4/2021) 

Lantas, majelis hakim pun menanyakan apa alasan abang iparnya sampai melakukan kekerasan hanya karna pohon pokat.

"Dia gak terima pohon pokat orangtua saya, saya tebang, saya gak tau kenapa," jawab Eli.

Selanjutnya hakim pun menanyakan apakah tudak ada usaha mendamaikan dari kakak Kandungnya. Namun Eli menjawab tidak ada.

"Saya udah ada itikad baik, selama beberapa bulan saya tunggu dia minta maaf, tidak ada dia sampai sekarang minta maaf. Sebulan saya trauma ketakutan, seminggu saya tidak bisa ngapa-ngapain," ucapnya.

Saat dicecar hakim apakah Eli sudah meminta izin sebelum mengambik buah ataupun menebang dahan kepada Kakak Kandungnya yang tinggal di rumah tersebut, Eli menjawab tidak.

"Enggak ada ijin, memang saya salah. Tapi kan ini pohonnya punya orangtua saya," katanya 

Hakim ketua pun menimpalinya bahwa karena Eli tidak tinggal di lokasi tersebut harusnya izin dulu kepada kakaknya.

"Itu dia, kecuali kamu tinggal di situ, ini kan kamu tidak tinggal di situ," timpal hakim. Setelah mendengar keterangan saksi hakim pun menunda persidangan pekan depan.

Sementara itu dalam dakwaan JPU Risnawati Br Ginting menuturkan perkara itu bermula saat Eli Safitri dan Fadli datangi rumah orangtuanya  yang ditempati kakak kandung bernama Lismayani bersama dengan terdakwa,  yang merupakan abang iparnya di Jalan Selamat, Bromo Ujung, Medan Denai.

"Dengan tujuan untuk mengambil buah alpokat serta memotong atau memangkaspohon alpokat yang berada di halaman depan rumah tersebut. 

Setibanya di rumah tersebut Eli dan Fadli langsung memanjat pohon alpokat dan langsung memotong dan memangkas dahan – dahan pohon, dimana sebelumnya saksi korban sudah memberitahukan kepada keponakannya Sigit Satmono Minarto dengan mengatakan pada hari Minggu akan mengambil buah alpokat," kata JPU.

Tidak berapa lama, tiba-tiba terdakwa keluar dari dalam rumah sambil memegang gelas keramik dan berteriak mengatakan “cukup jangan ditebang lagi pohon pokat yang di depan rumah nanti istriku makin sakit” dan Eli menjawab mengatakan “iya omm” lalu ia pun memberitahukan kepada saksi Fadli  dengan mengatakan “Coyang di depan rumah tidak usah lagi ditebang yang di pinggir jalan saja”.

Kemudian Eli melihat terdakwa mendatanginya yang sedang berdiri di pinggir jalan membawa gelas keramik dan melihat saksi Fadli Endico yang sedang memangkas dahan–dahan pohon alpokat, yang berada di depan halaman rumah sambil berkata kepada Eli dengan mengatakan “kau mau apa” kemudian ia menjawab “saya hanya mau memotong dahan-dahan alpokat ini dan mengambil buahnya”.

"Kemudian terdakwa langsung memiting leher saksi korban dengan menggunakan tangan kiri, lalu terdakwa memukul kepala saksi korban pada bagian belakang dengan menggunakan gelas keramik tersebut kurang lebih sebanyak 4 kali. Lalu saksi korban langsung memberontak sehingga pitingan terdakwa terlepas dan langsung lari meninggalkan terdakwa," kata JPU

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada kepala bagian kepala belakang Eli mengalami bengkak benjol dan kepala belakang pada bagian kiri mengalami luka robek.

"Dan akibat perbuatan terdakwa kemudian saksi korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadin tersebut ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pukul Adik Ipar Karena Pohon Pokat, Batara Pane Dituntut 1 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved