Jumat, 3 Oktober 2025

Belasan Bocah Lakukan Prank Pocong Lari Tunggang Langgang saat Didatangi Marinir

Remaja berjumlah 18 orang ini kemudian dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
(FOTO: Kolase/Dok. Paspos Brigif 4 Marinir/BS Piabung).
Para remaja yang kepergok prank pocong di Teluk Panda, Pesawaran. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Lakukan prank "pocong" untuk menakuti pengguna jalan, belasan remaja diamankan anggota Brigadir Infantri (Brigif) 4 Marinir/BS Piabung, Lampung.

Remaja berjumlah 18 orang ini kemudian dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Aksi meresahkan ini dipergoki Perwira Staf Operasional (Pasops) Brigif 4 Marinir/BS Piabung, Letnan Kolonel Marinir James Munthe, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut James, peristiwa "prank" meresahkan itu diketahui saat salah satu anggota Marinir yang melintasi Jalan Teluk Pandan di Desa Sukajaya, Lempasing dihentikan oleh seorang ibu pengendara sepeda motor.

 Lokasi jalan tersebut adalah jalur menuju Markas Komando Brigif 4 Marinir/BS Piabung.

 “Ada seorang ibu yang mengendarai sepeda motor menghentikan kendaraan dinas TNI AL.

Ibu itu ketakutan hingga meminta pertolongan,” kata James dalam keterangan pers, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Demi Cari Subscriber untuk Dapat Uang, 6 Remaja Buat Konten Prank Pocong, Takuti Warga di Atas Rel

Ibu tersebut mengaku melihat sosok putih dengan bentuk hantu pocong di depan RM Koboy, Kecamatan Teluk Pandan.

Anggota itu pun menuju ke lokasi yang ditunjuk oleh ibu pengendara sepeda motor tersebut.

“Ternyata ada sejumlah remaja yang menggunakan kain putih mirip pocong sedang menakut-nakuti kendaraan yang melintas,” kata James.

Melihat ada kendaraan dinas TNI AL mendekati lokasi "prank", sontak belasan remaja itu lari tunggang langgang.

“Ada satu orang anak yang ketangkap.

Kemudian, yang ikut aksi itu dikumpulkan ke rumah RT setempat,” kata James.

Remaja yang ikut "prank" pocong itu berjumlah 18 orang dengan usia 12 tahun hingga 15 tahun.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus Merasa Kena Prank

Mereka adalah Zk (14), Rb (14), Af (14), Al (14), Fk (16), Zk (15), Nd (15), Nd (13), Rk(15), Ln (15), Fg (15), Df (15), Df (12), Ih (15), Zk (14), Ak (14), Ah (13) dan Hp (14).

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved