Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisah Tragis Wanita Asal Lombok Tewas Ditikam Suami 15 Hari Setelah Rujuk, Peristiwa Disaksikan Anak

Gelap mata terbakar api cemburu, seorang pedagang buah berinisial MA menusuk leher istrinya hingga tewas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Adi Suhendi
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan suami tusuk istri, Senin (19/4/2021). 

Selanjutnya, selembar lembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.

Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.

Serta BH warna merah yang juga terdapat noda darah.

Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.

Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

”Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Pengakuan pelaku

Asgar pun mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.

Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.

Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.

Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.

”Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat,” kata Asgar di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).

Respons keluarga korban

Keluarga Halimatulsadiah (29) membantah kabar perselingkuhan di balik pembunuhan tersebut.

Rizkia Helma Nadia Putri (20), adik Halimatulsadiah menuturkan, kakaknya itu tidak seperti yang diceritakan sang suami.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved