Kamis, 2 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Mudik Dilarang, PO Shinta Jepara Prediksi Kehilangan Pendapatan Miliaran Rupiah

PO Shinta menyayangkan kebijakan pemerintah karena dinilai tidak mempertimbangkan dampak yang diterima PO bus.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi calon pemudik menunggu bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Otobus (PO) antar kota antar provinsi (AKAP) merasa resah sekaligus khawatir di momen mudik ini tak bisa mendulang untung berlipat ganda.

Salah satu PO Bus asal Jawa Tengah, PO Shinta Jepara, mengeluhkan aturan larang mudik yang dikeluarkan pemerintah dan berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Jika biasanya momen idul fitri merupakan momentum tepat untuk mendapat untung yang berlipat, kini po bus asal Jepara itu terancam rugi meski operasional saat ini sudah normal.

Baca juga: Siasati Larangan Mudik, ALS Genjot Pengiriman Barang ke Sejumlah Daerah di Sumatera

"Saya masih berharap ada keajaiban mas, supaya mudik dibolehkan lagi.

Sepintas saat ini memang sudah meningkat penumpang yang bepergian, tapi tak bis menutup kerugian kami sejak awal pandemi sampai sekarang," kata petugas Humas PO Shantika, Priyo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/4/2021).

Akibat pelarangan mudik tahun ini, perusahaan pun terancam rugi miliaran rupiah.

Baca juga: Polisi Telah Petakan Jalan Tikus, Antisipasi Warga yang Nekat Mudik Lebaran

Selain itu, PO Shinta menyayangkan kebijakan pemerintah karena dinilai tidak mempertimbangkan dampak yang diterima PO bus.

“Mudik Lebaran adalah waktu yang selalu dinanti untuk menutup pendapatan yang selama pandemi Covid-19 menurun drastis. Jika mudik dilarang maka pendapatan tersebut hilang,” tambah Priyo.

Selain terancam kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah, kebijakan pemerintah bakal berdampak terhadap nasib karyawan dan kru bus.

Baca juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Imbau Warga Tak Mudik: Mudik Tambah Rantai Penularan Covid-19

Disamping kewajiban po untuk membayar thr karyawan dan sopir, perawatan armada bus jadi terkendala.

"Kami berusaha untuk nurut sama kebijakan ini, tapi gak ada relaksasi bagi po bus. Sebagai perusahaan wajib juga menggaji dan memberi thr ke karyawan dan sopir.

Kalau dari pendapatan saja sudah seret, bagaimana kelanjutan perawatan bus-bus kami? Sudah banyak yang gulung tikar akibat pelarangan ini," imbuh Priyo.

Jika sudah diberlakukan, Priyo memprediksi perusahaannya bisa mendapat kerugian miliaran rupiah. Untuk itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melarang mudik, tapi memberi solusi agar PO bus bisa kembali berjalan.

"Yang terpenting ada kebijakan yang menjadi solusi bila dilarang mudik. Pemasukan perusahaan kami dari penumpang, itu penopang bisnis PO Shinta dan PO lain karena sudah merugi miliaran rupiah. Jangan hanya melarang tanpa kasih solusi konkret," tutup Priyo.

Berita terkait

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved